Kamis, 01 November 2012

Bentuk Bentuk Badan Usaha



Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.


Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Macam-macam koperasi;
· Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
· Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.


Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
· Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
· Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
· Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
· Modalnya berbentuk saham
· Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
· Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
· Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
· Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
· RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
· Dipimpin oleh direksi
· Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
· Tidak mendapat fasilitas negara
· Tujuan utama memperoleh keuntungan
· Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
· PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
· PT Angkasa Pura (Persero)
· PT Pertamina (Persero)
· PT Tambang Bukit Asam (Persero)
· PT Aneka Tambang (Persero)
· PT PELNI (Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia (Persero)
· PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT Telkom (Persero)

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
· memberikan pelayanan kepada masyarakat
· merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
· dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
· status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
- Perjan RS Jantung Harapan Kita
- Perjan RS Cipto Mangunkusumo
- Perjan RS AB Harahap Kita
- Perjan RS Sanglah
- Perjan RS Kariadi
- Perjan RS M. Djamil
- Perjan RS Fatmawati
- Perjan RS Hasan Sadikin
- Perjan RS Sardjito
- Perjan RS M. Husein
- Perjan RS Dr. Wahidin
- Perjan RS Kanker Dharmais
- Perjan RS Persahabatan

Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
· Melayani kepentingan masyarakat umum.
· Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
· Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
· Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
· Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
· Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
· Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.


sumber

1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya baik ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saya saat ini tinggal di sini di Indonesia. Saya seorang janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada Maret 2017 dan saya harus membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan kredit 3-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman bahwa ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Untuk orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tetapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapatkan pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan baik ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya menyarankan jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau ingin prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus